Minggu, 29 November 2009

sejarah skb ajibarang







Sejarah SKB Ajibarang


Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Ajibarang Kabupaten Banyumas keberadaannya di awali pada tahun 1963 dengan berdirinya Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat..
Kemudian pada tahun 1978 terbit Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0206/ O/ 1978 tanggal 23 Juni 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar . Dengan terbitnya Surat Keputusan tersebut , maka nama Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM ) berubah menjadi Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) Ajibarang. Keberadaan Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) Ajibarang Kabupaten Banyumas ,mengalami penyempurnaan landasan Hukum pada tahun 1982 yaitu dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 098 / O / 1982 tanggal 19 Maret 1982 dan Perincian Tugas Urusan, dan Sub Seksi dilingkungan Sanggar Kegiatan Belajar berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0204 / O / 1982 tanggal 5 Juni 1982 , dengan Wilayah Kerja tetap Sembilan Kecamatan yaitu Kecamatan Ajibarang, Pekunce, Cilongok, Gumelar,Lumbir,Wangon,Jatilawang, Purwojati dan Kecamatan Rawalo.
Untuk dapat meningkatkan Pelayanan Pendidikan Luar Sekolah,Pemuda dan Olahraga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 036 / O /1989 tanggal 20 Januari 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar . Keluarnya Surat Keputusan tersebut maka menghapus berlakunya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor ; 0206 ./ O / 1978 .Dan Struktur Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar terdiri dari Kepala,Kepala Urusan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kurun waktu 1997 ,terbit Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 023 / O / 1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar, dan Surat Keputusan Nomor : 254 / O / 1997 tanggal 8 Oktober 1997 tentang Rincian Tugas Sanggar Kegiatan Belajar.
Seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan terlaksananya Otonomi Daerah, maka Sanggar Kegiatan Belajar yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat dari Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah,Pemuda dan Olahraga, keberadaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Hal ini di tandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Nomor : 29 tahun 2001 tanggal 18 April 2001 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Tugas Pokok,Uraian Tugas dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Tugas pokok Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) Ajibarang Kabupaten Banyumas adalah Melaksanakan Kebijakan Teknis Dinas Pendidikan di Bidang Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga. Struktur Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) Ajibarang Kabupaten Banyumas pada Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 29 tahun 2001 ,terdiri dari Kepala Sanggar, Kepala Urusan Tata Usaha, Kepala Sub Seksi Bina Program dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pada pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sanggar,Kepala Sanggar bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB ) Ajibarang tetap memiliki Wilayah kerja pada Kecamatan Ajibarang, Pekuncen, Cilongok, Gumelar, Lumbir, Wangon, Purwojati, Jatilawang, dan Kecamatan Rawalo.
Dengan di Undangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1999 , maka menuai Konsekwensi Logis pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Pemerintah Daerah Banyumas . Dan hal ini mengakibatkan berubahnya landasan hukum keberadaan Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) Ajibarang Kabupaten Banyumas dari Surat Keputusan Bupati Nomor : 29 Tahun 2001 menjadi Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 25 tahun 2004 tanggal 21 desember 2004 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Pada Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 25 tahun 2004, Tugas Pokok Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) Ajibarang berubah, yaitu Melaksanakan Kebijakan Teknis Dinas Pendidikan di Bidang Pendidikan Non Formal,Pemuda ,Olahraga, dan Kesenian. Kemudian pada Struktur Organisasi terjadi perubahan, dimana sebelumnya ada Kepala Sub Seksi Bina Program sekarang hanya terdiri dari Kepala Sanggar, Kepala Urusan Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk Wilayah Kerja Sanggar Kegiatan Belajar ( ( SKB ) Ajibarang Kabupaten Banyumas tetap membawahi 9 Kecamatan seperti pada Surat Keputusan Bupati Nomor 29 tahun 2001